Pembuat atau Penyebar Berita Hoaks Terkait Pilpres 2024 di Medsos Bakal Dijerat Hukum Pidana

- 4 Juni 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi Hoaks - Pembuat atau Penyebar Berita Hoaks Terkait Pilpres 2024 di medsos Bakal Dijerat Hukum Pidana. ANTARA/net/pri (net)
Ilustrasi Hoaks - Pembuat atau Penyebar Berita Hoaks Terkait Pilpres 2024 di medsos Bakal Dijerat Hukum Pidana. ANTARA/net/pri (net) /

KILAS KLATEN - Pembuat maupun penyebar berita bohong (hoaks) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di media sosial (medsos) dapat dijerat hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.

“Tentu ada hukumnya, tergantung konten hoaks tentang apa, apa kah fitnah, penghinaan, pornografi, atau pemalsuan data, masing-masing ada undang-undangnya baik konten secara daring atau tidak, semua ada,” jelas Yenti saat dihubungi ANTARA, Rabu, 31 Mei 2023.

Yenti mengatakan, tidak hanya berpotensi terjerat hukum pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap unsur kesesatan pada konten terkait Pilpres secara jelas termasuk objek pada UU Tindak Pidana Pemilu.

“Dan itu bahkan hukumnya masuk dalam tindak pidana secara cepat, ada pengadilan khusus sendiri,“ jelas Yenti.

Kemudian selain pemerintah yang berperan untuk mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu hukum penyebaran hoaks, para ketua partai juga wajib untuk mengedukasi para kadernya.

Baca Juga: Kemenkominfo Cegah Penyebaran Hoaks di Bulan Ramadhan, Ini yang Dilakukan

Para kader partai, utamanya yang baru bergabung, menurut Yenti, kerap menjadi aktor dalam penyebaran konten hoaks menjelang pemilu, sehingga berpotensi perpecahan antar masyarakat.

“Seolah-olah tidak tahu ada hukumnya, ini pendidikan politik yang tidak bagus, ketua partai harus memberikan edukasi bahwa ini ada rambu-rambunya,“ tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskam Indonesia telah memiliki patroli siber dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk memantau pelanggaran hukum terkait penyebaran hoaks di media sosial.

Menurutnya, patroli siber juga memegang peran penting dalam memberi efek jera kepada para pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut.

“Negara juga harus aware dan memberi obligasi bahwa masih perlu pendidikan atau edukasi kepada masyarakat. Ya tidak harus langsung dipenjara, tapi diberi peringatan, jangan dibiarkan,” jelas Yenti.

Adapun berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika, indeks literasi digital masyarakat Indonesia masih pada angka 3,49 dari skala 5. Angka ini, belum menginjak kategori baik.

Minimnya literasi digital jadi salah satu penyebab suburnya konten hoaks di jagat maya dan memicu perpecahan di antara masyarakat, terutama menjelang pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 silam.

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia juga sempat menyatakan bahwa menjelang pemilu, umumnya berita hoaks menyebar 6 kali lebih cepat daripada sebelumnya.

Kemenkominfo beberapa waktu lalu juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menangani 1.321 konten hoaks dengan kasus politik di media sosial per Rabu, 4 Januari 2023.

Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Kerawanan Hoaks dari Sumber Medsos Berpotensi Pada Pemilu 2024

Sementara itu hal yang sama disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Ia melakukan antisipasi terhadap maraknya akun palsu yang beredar di media sosial (medsos) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 di mana akun-akun anonim tersebut sering kali melakukan ujaran kebencian hingga Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA).

Meski begitu, ia memastikan bahwa para pemilik akun palsu itu tetap dapat ditangkap, karena pihaknya memiliki patroli siber yang mengawasi seluruh medsos.

"Ini barangkali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, tertangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu," ujar Ramadhan dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023

Untuk itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat dapat menggunakan medsos secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Jangan mudah termakan informasi hoaks atau bohong yang disebarkan oleh akun-akun palsu tersebut.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x