Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji 2 Bulan Lagi, Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Akan Dinaikkan

- 24 Juni 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi.Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji 2 Bulan Lagi, Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Akan Dinaikkan
Ilustrasi.Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji 2 Bulan Lagi, Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Akan Dinaikkan /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

KILAS KLATEN - Presiden Jokowi bakal mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS golongan I hingga IV.

PNS golongan I hingga IV akan mengalami kenaikan gaji jika Jokowi benar-benar merealisasikan wacana tersebut.

Pengumuman kenaikan gaji bagi PNS golongan I hingga IV disampaikan Sri Mulyani yang menegaskan kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi secara langsung.

Adapun jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pembahasan RUU APBN 2024.

Selain kabar kenaikan gaji, Jokowi juga akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Serta Besaran Gaji yang Akan Alami Kenaikan pada Agustus 2023

Besaran Gaji PNS yang Naik

Berikut ini adalah daftar gaji PNS golongan I hingga IV yang akan mengalami kenaikan.

Nominal gaji PNS Golongan Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800;

Nominal gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900;

Nominal gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500;

Nominal gaji PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Nominal gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000;

Nominal gaji PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300;

Nominal gaji PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000;

Nominal gaji PNS Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Nominal gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400;

Nominal gaji PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600;

Nominal gaji PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400;

Nominal gaji PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Nominal gaji PNS Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000;

Nominal gaji PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500;

Nominal gaji PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900;

Nominal gaji PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700;

Nominal gaji PNS Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Berikut diatas daftar besaran kenaikan gaji PNS beserta golongannya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x