Kememhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha 1444

- 25 Juni 2023, 19:37 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno/ANTARA
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno/ANTARA /Dita Nilan Karlasari/Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha 1444 H

KILAS KLATEN - Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi telah merupakan kesepakatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menerbitkan keputusan tersebut.

Keputusan Bersama tersebut tertuang dalam Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 23 Juni 2023 mengatakan akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H,"

Kemudian pada 22 Juni 2023, katanya lagi, juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Desmond Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR Meninggal Dunia

Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB," ujar Hendro."

Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Adapun, pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara untuk ruas jalan non-tol, yaitu DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Baca Juga: Mahfud MD Harapkan KPI Pusat Aktif Mengawasi LPP dalam Publikasikan Pemilu 2024 Agar Luber Jurdil

Dithen Hubdat juga menginformasikan angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sedangkan, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x