Berikut syarat Samsat Keliling Bekasi pada Jum’at 14 Juli 2023.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Bekasi adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tesk Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Info Samsat Keliling di Temanggung Hari Ini Jumat, 14 Juli 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Bekasi berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestro Bekasi Kota untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***