Inovatif! TTS NTT Hadirkan Teknologi Pengubah Udara Jadi Air Bersih

- 15 September 2023, 16:04 WIB
Peresmian teknologi pengubah udara menjadi air bersih di Desa Tesiayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, NTT.//
Peresmian teknologi pengubah udara menjadi air bersih di Desa Tesiayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, NTT.// /ANTARA/HO-Plan Indonesia

KILAS KLATEN - Betapa pentingnya kebutuhan manusia akan air bersih, sehingga Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadirkan teknologi pengubah udara menjadi air bersih yang sekaligus memberi harapan baru bagi masyarakat di kabupaten itu, khususnya masyarakat Desa Tesiayofanu, Kecamatan Kie.

Harapannya, teknologi inovatif itu selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga setempat akan air bersih.

Seperti diketahui, air bersih merupakan salah satu kebutuhan utama manusia, karena pada dasarnya setiap manusia tidak dapat hidup tanpa air, sehingga air sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup, terutama manusia.

Bupati Timor Timur Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun memberikan apresiasi mengenai kehadiran teknologi sederhana itu.

Egusem mengatakan, teknologi tersebut merupakan yang pertama di Kabupaten TTS.

“Kita berharap (teknologi ini) bisa membantu masyarakat Desa Tesiayofanu dalam memanfaatkan lahan dan juga kebutuhan air bersih lainnya," kata Bupati TTS saat meresmikan teknologi pengubah udara menjadi air bersih di Desa Tesiayofanu, melalui keterangannya pada Kamis, 7 September 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wamenkominfo Ajak Pimpinan Dilingkungannya Siaga dengan Dunia Digital

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam penyediaan teknologi sederhana itu untuk membantu masyarakat.

Ia berharap, teknologi tersebut bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan semua hal yang berkaitan dengan air bersih.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x