Jadwal Samsat Keliling Bogor Kamis 21 Desember 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

- 21 Desember 2023, 07:23 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling
Info Lokasi Samsat Keliling /Samsat Klaten

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Bogor Polres Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jakarta Rabu 20 Desember 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut syarat Samsat Keliling Bogor pada Kamis 21 Desember 2023.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Bogor adalah sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tesk Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah