KILAS KLATEN – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Jakarta yang sudah disediakan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bogor Minggu 14 Januari 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Berikut lokasi Samsat Keliling Jakarta pada Senin 15 Januari 2024.
Samsat Keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Samsat Keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
Samsat Keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Samsat Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
Samsat Keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata