KILAS KLATEN – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Jakarta yang sudah disediakan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Depok Rabu 24 April 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Berikut lokasi Samsat Keliling Jakarta pada Kamis 25 April 2024.
Samsat Keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Samsat Keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
Samsat Keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Samsat Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok