34 Calon Haji Ilegal Dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia

- 3 Juni 2024, 21:55 WIB
34 Calon Haji Ilegal Dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia
34 Calon Haji Ilegal Dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia /Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan keterangan terkait calon haji ilegal yang tertangkap di Madinah, Arab Saudi, melalui video press briefing dipantau di Makassar, Senin (6/6/2024) malam. (ANTARA/Darwin Fatir)/

KILAS KLATEN - Sebanyak 34 calon haji ilegal yang menggunakan visa haji palsu akhirnya ditahan oleh otoritas keamanan Saudi Arabia.

"Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud. Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut 34 orang yang dinyatakan bebas, dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary melalui video press briefing di terima di Makassar, Senin malam, 3 Juni 2024.

Mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways dan dijadwalkan tiba di Jakarta hari ini, 3 Juni 2024.

Tim perlindungan jamaah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 orang tersebut.

Baca Juga: Nezar Patria Ungkap Kemenkominfo Miliki Peran Penting dalam Wujudkan Implementasi Identitas Nasional

Dari jumlah tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways.

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa), warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah akan mendapatkan tasrik haji, dan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp19,8 juta)," papar Yusron mengungkapkan.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan bahwa para calon haji ilegal tersebut tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB setelah proses pemulangan mereka dari Arab Saudi.

Sementara itu, tiga orang lainnya diduga sebagai koordinator dalam kasus ini, masing-masing berinisial SC, SY, dan MA masih berada di Kantor Kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah