KILAS KLATEN – Polres Bogor Kota menyediakan layanan Samsat Keliling Bogor untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bogor yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bogor yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Bogor yang sudah disediakan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bekasi Jumat 7 Juni 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Berikut lokasi Samsat Keliling Bogor pada Jumat 7 Juni 2024.
Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Bogor yang berlokasi di Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor.
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Bogor pada hari ini Jumat, 7 Juni 2024 mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Bogor Polres Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.