KILAS KLATEN – Polrestro Depok menyediakan layanan Samsat Keliling Depok untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Depok yang sudah disediakan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bekasi Selasa 25 Juni 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Samsat Keliling Depok 25 Juni 2024
Berikut lokasi Samsat Keliling Depok pada Selasa 25 Juni 2024.
Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Depok yang berlokasi di:
- Eks Ramayana Jl Raya Bogor Cimanggis
- Pos Lalu Lintas Kukusan Jl Gotong Royong Beji
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Depok pada hari ini Selasa, 25 Juni 2024 mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.
Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Depok Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.