Kabar Baik Buat Pecinta Timnas Sepakbola Indonesia, DPR Telah Setujui Naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh

- 29 Agustus 2022, 20:37 WIB
Komisi III DPR telah setujui naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh
Komisi III DPR telah setujui naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh /Instagram/@pssi

KILAS KLATEN - Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengan Menpora, PSSI, serta Wakil Menkumham di Kompleks Parlemen pada hari Senin siang, 29 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI telah menyetujui naturalisasi dua pemain sepakbola yakni Sandy Walsh dan Jordy Amat. Selanjutnya Proses Naturalisasi keduanya bakal dilanjutkan ke proses berikutnya.

"Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?" ucap Bambang Wuryanto.

Bambang Wuryanto juga menjelaskan secara terpisah bahwa kesepakatan menaturalisasi kedua pemain tersebut diambil seiring tingginya animo serta harapan yang besar dari pecinta sepakbola Indonesia.

Baca Juga: Usai Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Pebalap Muda Indonesia Kevin Safaruddin Meninggal Dunia

"Karena para pesepakbola, penggemar sepakbola Republik Indonesia menunggu, jadi Komisi III setuju dengan naturalisasi dua kawan kita, Sandy dan Jordi. Yang satu pemain dari Spanyol, yang satu Belanda. Yang dari Belanda itu neneknya orang Makassar," lanjut Bambang Wuryanto.

Pihaknya mengaku, pihaknya enggan mempersulit proses naturalisasi kedua pemain tersebut, walaupun pada konteks tertentu terdapat aturan tersendiri.

Namun, kebetulan saat ini Komisi III DPR stu suara untuk menyetujui proses naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh.

"Nah itu ya, kita setuju. Komisi III setuju supaya masyarakat sepakbola Republik Indonesia mengetahui ini. Nanti dikira Komisi III dituduh mengganjal, kalau mengganjal pun ada aturan mainnya, ya. Ini kebetulan semua setuju,"ucap Bambang.

Untuk proses selanjutnya, Mensesneg akan memberikan dokumen terhadap Presiden Jokowi untuk mendapatkan keputusan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x