Rangkuman Materi Sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia

- 25 September 2022, 18:00 WIB
Rangkuman Materi Sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia
Rangkuman Materi Sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia /pixabay/Schäferle
KILAS KLATEN - Artikel ini akan membahas tentang materi sengketa antara Indonesia dan Malaysia yang merebutkan batas wilayah blok ambalat.

Sengketa blok ambalat antara Indonesia dan Malaysia berawal ketika Malaysia mengklaim wilayah tersebut dengan memasukkan wilayah ambalat ke dalam negaranya.

Sengketa Blok Ambalat ini juga telah menyebabkan protes dari berbagai negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Vietnam, China dan negara Eropa yaitu Inggris. Semua negara tersebut memperotes lantaran Malaysia mengklaim blok ambalat tersebut. 
 
Dengan begitu memicu amarah Indonesia karena telah melanggar perjanjian yang telah di buat dan disetujui oleh kedua belah pihak.
 
Berikut ini akan dijabarkan lebih luas mengenai sengketa antara Indonesia dan Malaysia dalam merebutkan blok ambalat yaitu pulau Sipadan dan Ligitan.
 

Sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia

Di antara kasus sengketa wilayah yang menyedot perhatian publik adalah blok ambalat, yang terjadi sejak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Kemudian pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya. Namun demikian, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.
 
Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
 
Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
 
Setelah cukup lama berselisih pendapat, hingga nyaris konflik terbuka, tahun 2009, kedua negara tersebut bersepakat untuk mengakhiri perselisihan, melakukan apa yang lazim disebut de-eskalasi.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ), Presiden Indonesia waktu itu, bersama Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia, berusaha keras mencegah konflik kedua negara.

Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa blok ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan.
 
Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya.
 
Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.
 
 
Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
 
Klaim Malaysia terhadap kepemilikan blok ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) No. 102 Tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia.
 
Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan kedua pulau tersebut.

Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

Pada tahun 1980, Indonesai secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu. Klaim Malaysia tersebut oleh Indonesia dinilai merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
 
Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
 
Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
 
Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57).
 
Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.
 

Baca Juga: Meneladani Jejak Langkah Ulama Indonesia yang Mendunia

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x