Kunci Jawaban PKN Halaman 178 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Sengketa Blok Ambalat

- 25 Oktober 2022, 06:15 WIB
Kunci Jawaban PKN Halaman 178 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Sengketa Blok Ambalat
Kunci Jawaban PKN Halaman 178 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Sengketa Blok Ambalat /tnial.mil.id

KILAS KLATEN - Kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 178 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Bagian 4, Unit 3 Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat.

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat merupakan salah satu materi yang wajib dipelajari oleh siswa kelas 11 SMA halaman 178 dalam mata pelajaran PKN kurikulum merdeka.

Artikel dibawah ini akan membahas tentang soal dan Kunci jawaban PKN halaman 178 kelas 11 ini sebagai opsi membantu belajar siswa SMA dalam mengerjakan soal Uji Pemahaman.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 77 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Ide Pendiri Bangsa

Berikut ini adalah pembahasan Soal dan Kunci Jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 178 Kurikulum Medeka Uji Pemahaman pada Unit 3 Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat.

a. Bagaimana metode penyelesaian yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat?

Pembahasan: Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia merefleksikan tentang bagaimana cara menyelesaikan konflik ini.

Jika mengacu pada aturan hukum internasional dan mempertimbangkan kedekatan kedua negara tersebut, upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat langkah:

  • perundingan bilateral
  • penetapan wilayah status quo
  • penyelesaian oleh ASEAN
  • pengadilan Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 92 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan

b. Mengapa kedua negara (Indonesia dan Malaysia) memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat?

Pembahasan:Berdasarkan hukum internasional, dalam hal terjadinya sengketa wilayah laut, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan UNCLOS 1982.

Negara yang bersengketa diwajibkan menyelesaikan dengan cara-cara damai. Jika cara tersebut tidak berhasil mencapai persetujuan, maka negara-negara terkait harus mengajukan sebagian sengketa kepada prosedur wajib.

Dengan prosedur ini, sengketa hukum laut akan diselesaikan melalui mekanisme dan institusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional.

Pemerintah Indonesia, pada tahun 2009, pernah menyebut tidak akan membawa masalah Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional mengingat posisi Indonesia yang kuat.

Meski begitu, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

c. Bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut?

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 77 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Ide Pendiri Bangsa

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 97 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Pelanggaran Norma dan Regulasi

Pembahasan:Pemerintah Indonesia berupaya keras menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-undang tersebut mengatur pembentukan badan keamanan laut (Bakamla) yang diberi kewenangan untuk melaksanan penegakan hukum di laut.

Selain pembentukan Bakamla, juga mengatur pembelian kapal beserta perlengkapan senjata, jika memang dibutuhkannya. 

d. Apa bentuk dukunganmu terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah?

Pembahasan: Menghargai keputusan yang diambil pemerintah dalam menyelesaikannya. Keputusan yang diambil tentunya sudah maksimal dan terbaik.

Demikian pembahasan mengenai jawaban soal dari PKN kelas 11 halaman 178. Seperti itulah sedikit pembahasan Semoga dapat dijadikan referensi dan menambah ilmu kita.

Disclaimer: artikel soal dan kunci jawaban ini hanya untuk membantu siswa SMA belajar PKN. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x