Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Demak, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023

- 27 Mei 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi -Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Demak, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023
Ilustrasi -Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Demak, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023 /Pixabay

KILAS KLATEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jateng, termasuk SMA Negeri di Kabupaten Demak tahun ajaran 2023/2024 membuka empat jalur.

Adapun 4 jalur tersebut yaitu :

1. Jalur Zonasi

Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Online PPDB Jateng 2023 untuk Jenjang SMA/SMK , Simak Panduannya di Sini!

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang Madrasah Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Mekanisme Pendaftarannya di Sini

4. Prestasi

Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas  pemda dapat membuka jalur prestasi dengan ketentuan PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.

Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara jadwal PPDB Jateng 2023 akan dimulai pada Juni 2023.

Oleh karena itu, bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Demak melalui jalur zonasi, ada baiknya jika menyimak pembagian wilayah zonasi SMA Negeri di Kabupaten Demak berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2, Simak Syarat serta Mekanismenya

Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Demak

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x