KILAS KLATEN - Saat ini kita memasuki akhir tahun ajaran. Dimana ditandai dengan adanya berbagai macam ujian bagi para siswa tingkat akhir pada sekolah menengah, maupun sekolah dasar, dan adanya penilaian akhir tahun bagi para peserta didik lainnya. Namun, biasanya pada waktu ini juga dilaksanakan PPDB bari para calon peserta didik baru yang akan masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Untuk proses penerimaan peserta didik baru ini cukup memakan proses dan waktu yang panjang, oleh karena itu pemerintah melalui kemendikbud membuat peraturan untuk sistem penerimaan peserta didik baru yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Namun, istilah PPDB ini sendiri masih banyak tabu bagi sebagian orang, mari kita kenali dulu istilah PPDB serta jenis jalur masuknya yang perlu ketahui berikut ini.
Seperti yang telah disinggung, PPDB merupakan singkatan dari penerimaan peserta didik baru, yang biasanya diadakan seluruh sekolah pada awal semester ganjil setelah proses kenaikan kelas.
Menurut Wikipedia PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta didik baru. Juknis PPDB pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas dan harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Proses PPDB dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian pendidikan.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Online PPDB Jateng 2023 untuk Jenjang SMA/SMK , Simak Panduannya di Sini!