Kabar Gembira Buat PPPK! Lanjut Kerja Sampe Pensiun, Pemerintah Sepakat Hapus Sistem Kontrak Kerja

- 31 Mei 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi PPPK tak perlu Perpanjangan kontrak lagi karena Pemerintah Sepakat Hapus Sistem Kontrak Kerja, lanjut kerja sampe pensiun
Ilustrasi PPPK tak perlu Perpanjangan kontrak lagi karena Pemerintah Sepakat Hapus Sistem Kontrak Kerja, lanjut kerja sampe pensiun /pemkabkulonprogo.go.id

KILAS KLATEN - Pemerintah sudah sepakat hapus sistem kontrak kerja lanjut kerja sampe pensiun.

Oleh karena itu PPPK kini tak perlu lagi melakukan perpanjangan kontrak.

Dengan adanya peraturan pemerintah yang baru untu menghapus sistem kontrak kerja kini PPPK bisa bekerja dengan tenang sampe pensiun tanpa perlu lagi melakukan perpanjangan kontrak.

Sebab dengan pemerintah hapus sitem kontrak kerja PPPK, maka artinya PPPK itu tidak perlu lagi melakukan perpanjangan kontrak saat kontraknya habis tinggal lanjut sampe pensiun.

Aturan saat ini dirasa sangat kurang efektif sebab PPPK sistem kerjanya adalah menggunakan sistem kontrak.

Hal tersebut memang sesuai dengan namanya yaitu Pegawai Pemerintah Dengan Sistem Perjanjian Kerja.

Artinya, para PPPK hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu saja dan kontraknya sangat singkat tak seperti PNS.

Regulasi yang mengatur tentang sistem kontrak PPPK itu terutang di Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK 2023, Berikut 4 Cara Cek Pengumumannya!

Dalam Pasal 1 ayat 4 disebutkan jika PPPK itu diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas negara.

Adapun untuk jangka waktu kontrak kerja PPPK sendiri paling singkat adalah 1 tahun.

Kemudian PPPK itu dapat diperpanjang kontraknya sesuai kebutuhan dan berdasarkan prinsip penilaian kerja.

Sedangkan untuk kontrak kerja PPPK paling lama yaitu adalah 5 tahun dan itu hanya berlaku bagi yang menduduki jabatan JPT utama dan JPT madya.

Adapun kategori PPPK yang tidak bisa memperpanjang masa kontrak kerjanya yaitu apabila sudah memasuki batas usia pensiun.

Pengaturan batas usia pensiun PPPK itu sendiri terbagi dalam 3 kategori usia yaitu 58, 60 dan 65 tahun.

Batas usia 58 tahun berlaku bagi PPPK yang merupakan pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.

Batas usia 60 tahun berlaku bagi PPPK yang merupakan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Batas usia 65 tahun berlaku bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Akan tetapi kini PPPK dapat angin segar, pasalnya dirjen GTK Nunuk Suryani menyataan jika dirinya mengusulkan agar PP tersebut direvisi.

Menurut Nunuk, sistem kontrak kerja PPPK lebih baik dihapus saja karena kurang efektif.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen GTK Nunuk pada saat menghadiri rapat kerja dengan DPR RI komisis X.

"Sebenarnya kami sudah titip pesan tentang kemungkinan untuk merevisi PP 49 tahun 2018 agar Guru PPPK tidak lagi perlu perpanjang kontrak," kata Nunuk.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan Kota Semarang Tahun 2022, Cek Daftar Namanya di Sini!

Nunuk menilai penghapusan sistem kontrak kerja PPPK terutama untuk para guru sangat penting agar para guru bisa tenang dalam menjalankan tugasnya.

Jikia pemerintah hapus sistem kontrak kerja PPPK maka PPPK itu tidak perlu cemas apakah kontraknya diperpanjang atau tidak di tahun berikutnya. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x