PPDB SMP Surabaya 2023 untuk Jalur Prestasi Nilai Raport Sekolah: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

- 16 Juni 2023, 14:32 WIB
PPDB SMP Surabaya 2023 untuk Jalur Prestasi Nilai Raport Sekolah: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
PPDB SMP Surabaya 2023 untuk Jalur Prestasi Nilai Raport Sekolah: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar /WOKANDAPIX/pixabay

KILAS KLATEN - Peneriman Peserta Didik Baru atau PPDB SMP Negeri di Surabaya telah dibuka, berikut jadwal, syarat,serta cara daftar PPDB SMP Negeri di Surabaya jalur prestasi raport seklah. 

Artikel ini akan membahas mengenai PPDB Surabaya tahun 2023 jenjang SMP jalur prestasi raport. Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwasannya peserta yang dapat mendaftar jalur prestasi nilai rapor sekolah adalah calon peserta didik baru warga kota Surabaya dan lulusan sekolah kota Surabaya yang memiliki nilai prestasi pada NRS.

Nilai rapor sekolah sendiri merupakan akumulasi dari nilai rata-rata rapor di setiap semester yang diperoleh peserta didik pada lima semester terakhir, yaitu sejak kelas 4 sampai dengan kelas 6 semester gasal. Pendaftaran jalur prestasi nilai rapor sekolah dapat mendaftar pada SMP negeri di dalam atau di luar wilayah zonasi.

Baca Juga: Rekapitulasi Total Nilai Tertinggi dan Terendah Masuk SMP Negeri PPDB di Surabaya Jalur Nilai Rapor

Jadwal PPDB SMP Negeri di Surabaya Jalur Prestasi Nilai Raport

Adapun jadwal PPDB SMP Surabaya 2023 jalur prestasi adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 15-19 Juni 2023 (00.00-23.59 WIB)

  • Pengumuman: 20 Juni 2023 (01.00-23.59 WIB)

  • Daftar ulang: 20-21 Juni 2023 (01.00-23.59 WIB)

Ketentuan PPDB SMP Surabaya Jalur Nilai Rapor

  • Pendaftaran PPDB secara online

  • Peserta PPDB adalah warga Kota Surabaya

  • Peserta PPDB adalah lulusan sekolah di Surabaya

  • Peserta PPDB punya prestasi di nilai rapor sekolah Peserta PPDB Jalur

  • Prestasi Nilai Rapor tidak bisa mendaftar Jalur

  • Prestasi Lomba Peserta PPDB dapat memilih 2 sekolah SMP Negeri di dalam/luar wilayah Zonasi.

  • Seleksi berdasarkan peringkat nilai rapor sekolah dari pesert PPDB

  • Jika nilai rapor sama, prioritas untuk pemilik nilai bahasa Indonesia lebih tinggi

  • Jika masih ada kesamaan, prioritas untuk pemilik nilai matematika lebih tinggi

  • Jika masih ada kesamaan, prioritas untuk pemilik nilai IPA lebih tinggi

  • Jika masih ada kesamaan, prioritas untuk peserta yang mendaftar lebih awal

  • Peserta yang sudah diterima, bisa mengajukan pengunduran diri secara online

  • Nilai Rapor Sekolah (NRS) adalah akumulasi dari nilai rata–rata rapor di setiap semester yang diperoleh peserta didik di 5 semester terakhir (kelas 4-6)

Baca Juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Surabaya Versi Kemdikbudristek, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023

Syarat PPDB SMP Surabaya Jalur Nilai Rapor

  • Peserta berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023.

  • Peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.

  • Peserta memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/sederajat.

  • Peserta wajib melakukan validasi data secara online sesuai jadwal.

  • Peserta dari sekolah di luar negeri harus mendapat surat rekomendasi izin belajar yang disampaikan pada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah.

  • Untuk bukti usia, peserta punya akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pejabat berwenang dan dilegalisir sesuai dengan domisilinya.

  • Peserta punya KK yang diakui (diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB).

  • Batas waktu di atas dikecualikan bagi peserta yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

  • Dalam keadaan tertentu (bencana alam/sosial), jika peserta tidak punya KK, bisa diganti Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK)

  • SKDK untuk PPDB diterbitkan RT, diketahui oleh RW, dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

  • Penerbitan SKDK wajib dilampiri dokumen Surat Pernyataan Persaksian dari 2 orang yang bukan merupakan keluarga Peserta, yang menyatakan Peserta bertempat tinggal sesuai alamat di SKDK minimal 1 tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

  • Jika Peserta pemilik SKDK bertempat tinggal dengan wali, wajib ada Surat Pernyataan Wali bahwa Peserta telah tinggal bersama wali minimal 1 tahun sebelum penerbitan SKDK.

  • Jika di kemudian hari diketahui SKDK tidak benar, Peserta dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

Cara Daftar PPDB SMP Surabaya Jalur Prestasi Nilai Rapor

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x