Ini Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Analis Hukum Ahli Pertama

- 9 November 2023, 07:00 WIB
Ini Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Analis Hukum Ahli Pertama
Ini Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Analis Hukum Ahli Pertama /Freepik/ilustrasi gambar sedang ujian cpns/

KILAS KLATEN - Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi engadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleki Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis agar para peserta seleksi PPPK TA. 2023 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.

PANSELNAS memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, sesuai yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Sebagai contoh materi pokok soal seleksi kompetensi teknis dengan CAT untuk PPPK Analis Hukum - Ahli Pertama adalah sebagai berikut :

Kemampuan Umum :

1. Hukum Pidana
2. Hukum Perdata
3. Hukum Acara
4. Hukum Tata Negara
5. Hukum Internasional
6. Hukum Administrasi Negara

Kemampuan Khusus
Mampu menganalisa data dan bahan terkait pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, serta kebutuhan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x