Hore, UMK Banjarnegara 2023 Dipastikan Naik 8,01 Persen!

- 28 November 2022, 19:15 WIB
Hore, UMK Banjarnegara 2023 Dipastikan Naik Menjadi 8,01 Persen!
Hore, UMK Banjarnegara 2023 Dipastikan Naik Menjadi 8,01 Persen! /Pixabay/Udik_Art

KILAS KLATEN - Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya pekerja yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan besaran UMP Jateng 2023 sudah ditetapkan sesuai jadwal yakni pada 28 November 2022, sedangkan UMK Jateng 2023 dijadwalkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Upah minimum Jawa Tengah (UMP) tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26 dari UMP tahun lalu.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan, UMP tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Apa Itu Penyakit Anexiety? Kenali Penyebab Hingga Gejalanya

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ungkap Ganjar.

Menurutnya, penentuan nilai alpha akan memperhitungkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Ganjar menjelaskan, data yang digunakan untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).

keputusannya tersebut sudah melewati rangkaian tahapan. Mulai dari mendengarkan aspirasi pihak komponen pihak terkait melalui audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha berulang-ulang.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x