Sah, UMP Bangka Belitung 2023 Naik 7,15 Persen atau Rp233.594 Menjadi Rp3.498.479

- 29 November 2022, 00:35 WIB
Sah, UMP Bangka Belitung 2023 Naik 7,15 Persen atau Rp233.594 Menjadi Rp3.498.479
Sah, UMP Bangka Belitung 2023 Naik 7,15 Persen atau Rp233.594 Menjadi Rp3.498.479 /babelprov.go.id

KILAS KLATEN - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Salah satunya UMP Bangka Belitung (Babel) 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, dinyatakan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Tiap-tiap Gubernur juga dapat menetapkan UMK (Upah minimum Kabupaten atau kota) 2023 dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Setelah penetapan UMP dan UMK 2023 oleh Gubernur Provinsi, maka penetapan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Apa Itu Penyakit Anexiety? Kenali Penyebab Hingga Gejalanya

Angka kenaikannya berbeda di tiap provinsi berbeda, sebab dikalkulasi dengan mempertimbangkan beberapa variabel.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta penetapan UMP tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dilansir dari ANTARA, Ida menjelaskan, dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, dirinya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut menurutnya, pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga: Biografi Al-Khawarizmi, Bapak Aljabar Penemu Angka Nol

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Instagram @bangkabelitung_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x