KILAS KLATEN - Upah Minimum di 38 kabupaten/ kota (UMK) Jatim 2023 resmi ditetapkan, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Penetapan UMK Jatim 2023 ini sudah sesuai dengan kondisi ril di lapangan dan data inflasi yang ada pada setiap daerah Kota/Kabupaten.
"Penetapan itu telah mempertimbangkan kondisi riil mulai dari inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62 persen year on year (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga bahan bakar minyak, serta kenaikan harga bahan pokok," kata Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Bukan hanya itu saja, penetapan UMK Jatim 2023 dilakukan berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Besaran UMK Jawa Tengah 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
Sementara lima daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring I UMK Jatim 2023 tertinggi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto dengan upah berkisar Rp 4,5 jutaan
Untuk empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II UMK Jatim 2023 yaitu Kota Malang, Pasuruan, Batu dan Kabupaten Malang dengan upah berkisar Rp 3 jutaan
Sedangkan sebanyak 14 daerah kabupaten/kota tercatat UMK Jatim 2023 paling rendah yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Sumenep, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Bondowoso, Magetan, Bangkalan, Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang dengan upah Rp2,1 jutaan
Dilansir KilaKlaten.com dari Antara Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif- produktif terutama bagi seluruh pemangku kepentingan di Jatim.