KILAS KLATEN – Warga Sragen, apakah sudah memperpanjang STNK? Nah, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan serta perpanjang STNK tahunan bisa melalui layanan samsat keliling.
Layanan samsat keliling itu beroperasi setiap harinya di beberapa wilayah di Sragen. Tentunya, sebagai warga negara yang baik seharusnya tidak terlambat dalam memperpanjang STNK tahunan. Anda akan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan dalam membayar pajak.
Jadwal Samsat Keliling Sragen
Berikut jadwal Samsat Keliling Sragen untuk mempermudah dalam perpanjangan STNK tahunan pada hari Selasa, 21 Maret 2023.
Samsat Keliling: Kecamatan Gondang, pukul 08.00 – 12.30 WIB
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling Sragen tersebut hanya bisa untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK yang lima tahunan atau ganti plat.
Baca Juga: Resmi! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
Syarat yang Wajib Dibawa untuk Perpanjangan STNK
Berikut syarat yang harus dibawa warga Sragen penuhi ketika hendak melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK:
- KTP asli dan fotocopy
- Fotocopy STNK dan asli
- BPKB asli dan fotocopy
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
- Disarankan untuk membawa alat tulis atau pena
Cara atau Proses Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Sragen