Jajaran Polda DIY Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

- 22 Maret 2023, 14:14 WIB
Jajaran Polda DIY Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman
Jajaran Polda DIY Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman /Jafar A A/Kilas Klaten
KILAS KLATEN, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY menggelar konferensi pers berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan disertai dengan mutilasi di depan kantor Ditreskrimum Polda DIY pada Pagi ini, Rabu (22/3/2022). Pelaku beserta barang bukti turut dihadirkan di hadapan para awak media.

Kejahatan pembunuhan terjadi pada Sabtu (18/3), di salah satu Wisma Jalan Kaliurang Kilometer 18, Dukuh Purwodadi, Kalurahan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Adapun pelaku bernama Heru Prastiyo (24) Warga Temanggung, Jawa Tengah, pekerjaan buruh harian lepas. Heru menjadi pelaku sadis pembunuhan disertai tindakan mutilasi terhadap perempuan berinisial AI (34), pelajar, Warga Kraton Kota Yogyakarta.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah menerangkan kepada para awak media, bahwa pihaknya telah menyita beberapa barang bukti kejahatan seperti pisau bayonet, karter, besi, dan beberapa pakaian.
 
“Kami menemukan mayat korban dalam kondisi termutilasi, hasil olah TKP tersebut kami menemukan petunjuk bahwa di dalam kamar hotel (kamar no 51) dihuni oleh seorang laki-laki yang diduga pelaku, serta penemuan lain kami dapatkan dari para saksi-saksi lain dan pegawai hotel,” jelasnya.
 
“Kami juga menemukan satu buah surat, tulis tangan dari si pelaku,” tambahnya.
 
 
Pelaku mutilasi sempat melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya untuk bersembunyi di daerah Temanggung Jawa Tengah, namun pihak penyidik berhasil menangkap pelaku.
 
Kombes Pol Nuredy menjelaskan kronoligi kejadian, yakni bermula pada pukul 13.15 WIB pelaku check in di kamar 51 dengan biaya 60 Ribu Rupiah dengan jangka waktu 6 jam, pukul 14.00 WIB pelaku keluar dari kamar untuk bertemu dengan korban kemudia pukul 15.15 WIB, pelaku dan korban sampai ke lokasi Wisma, selanjutnya terjadilah peristiwa pembunuhan.
 
“Insiden pembunuhan diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala, setelah korban sudah tak bernyawa pelaku memutilasi korban menjadi 65 bagian di area kamar mandi,” tambah Kombes Pol Nuredy.
 

Modus kejahatan itu adalah, pelaku mencari Wanita yang akan dibunuh dengan cara mutilasi untuk menyembunyikan jejak kejahatan.

Motif pelaku membunuh AI adalah karena pelaku ingin menguasai harta milik korban, pelaku terbelit dan tertekan atas pinjaman sejumlah 8 juta Rupiah dari 3 Aplikasi pinjaman online.
 
 
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan subsider pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, merujuk pada pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup, paling besar hukuman mati.

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x