4. Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Info Samsat Keliling di Temanggung Hari Ini Selasa, 23 Mei 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Jakarta berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***