KILAS KLATEN – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Jakarta yang sudah disediakan.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Bekasi Kamis 25 Mei 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Berikut lokasi Samsat Keliling Jakarta pada Jum’at 26 Mei 2023.
Samsat Keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Samsat Keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Samsat Keliling Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland