KILAS KLATEN – Polrestro Bekasi Kota menyediakan layanan Samsat Keliling Bekasi untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Bekasi yang sudah disediakan.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Bogor Jum’at 26 Mei 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Berikut lokasi Samsat Keliling Bekasi pada Jum’at 26 Mei 2023.
Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Bekasi yang berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur.
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Bekasi pada hari ini Jum’at, 26 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Bekasi Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.