Walikota Semarang Bakal Lakukan Pengembangan Wilayah Kecamatan Tugu Sebagai Kawasan Investasi Baru

- 26 Mei 2023, 11:11 WIB
Walikota Semarang Bakal Lakukan Pengembangan Wilayah Kecamatan Tugu Sebagai Kawasan Investasi Baru
Walikota Semarang Bakal Lakukan Pengembangan Wilayah Kecamatan Tugu Sebagai Kawasan Investasi Baru /Semarangkota.go.id

KILAS KLATEN - Hevearita Gunaryanti Rahayu, selaku Wali kota Semarang, berencana melakukan pengembangan wilayah Kecamatan Tugu sebagai kawasan investasi baru.

Wilayah pesisir barat Kota Semarang tersebut, terang Mbak Ita, sapaan akrabnya, rencananya akan dibangun sebagai pusat perdagangan dan jasa bertaraf internasional yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan.

"Kawasan Tugu ini akan dijadikan pusat perindustrian, pariwisata, perumahan, penyangga ketahanan pangan, ruang terbuka hijau, titik perbatasan dengan kawasan industri Kendal dan Batang," terang mbak Ita di Jakarta.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dirjen Tata Ruang bahwa pengembangan ini sangat strategis sehingga harus ada tata ruang baru atau revisi sehingga diharapkan akan bisa disahkan Perda RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang di kawasan Kecamatan Tugu.

Dirjen Tata Ruang memberikan saran untuk pengembangan bisnis, pariwisata, industri harus inline dengan One Single Submission (OSS) sehingga akan diberi tatanan/ guidance sehingga tidak akan sia-sia atau hanya sebatas Perda disahkan saja.

Baca Juga: Wali kota Semarang Gelar Acara Halal Bihalal dan Kumpul Balung pisah Bani KH Sorodj

"Kalau untuk investor harus bisa terintegrasi dengan OSS, sehingga akan bisa langsung klik dan proses cepat" tambahnya. Menindaklanjuti masukan ini, pihaknya akan terus mengupayakan langkah integrasi Perda dan OSS sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Semarang.

Hal ini disampaikan mbak Ita pada pembahasan lintas sektor bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertempat di The Tribrata Dharmawangsa, Kamis, 25 Mei 2023.

Melalui paparan ini diharapkan adanya persetujuan substansi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tugu.

“Dalam pengembangannya, akan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan wilayah Tugu ini pun sejalan dengan Perda 5/2021 tentang RTRW Kota Semarang,” terang wali kota.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan tetap mempertahankan kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di kecamatan Tugu. Kawasan lindung seluas 767,74 hektar atau 22,38% dari total wilayah Tugu akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung sekaligus ruang terbuka hijau.

Lebih lanjut, Mbak Ita memaparkan sejumlah upaya mewujudkannya, yakni dengan memadukan pengembangan Kawasan kota KEDUNGSEPUR, pengembangan pusat bisnis dan kawasan industri, permukiman perkotaan yang berkualitas serta pemanfaatan kawasan pesisir yang produktif dan berkelanjutan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x