Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam? Simak Jawaban Berikut Ini

- 17 Juli 2022, 10:56 WIB
Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam
Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam /pixabay/milivigerova

KILAS KLATEN - Akhir-akhir ini praktik begal payudara semakin marak. Bagaimana hukum begal payudara dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.

Sebagai informasi, begal payudara adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara perempuan. Biasanya dilakukan oleh pelaku dengan menegendarai sepeda motor.

Dikutip dari situs resmi NU Online, praktik begal payudara dalam Islam, merupakan salah satu bentuk kemaksiatan.

Syekh M bin Salim bin Said Babashil menyebutkan praktik sejenis begal payudara ke dalam rumpun maksiat yang dilakukan oleh tangan.

Baca juga: Jamaah Kloter Jatim Terapkan Prokes Ketat Guna Cegah Kluster Haji

ومنها (لمس) جزء من بدن المرأة (الأجنبية) إذا كان ذلك عمدا

Artinya, “Salah satu maksiat tangan adalah menyentuh salah satu anggota tubuh perempuan lain (bukan istri dan bukan mahram) bila dilakukan secara sengaja,” (Syekh M bin Salim bin Said Babashil, Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).

Adapun pelaku begal payudara baik yang tertangkap tangan oleh masyarakat maupun yang berhasil meloloskan diri, dianjurkan untuk bertobat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dianjurkan untuk bersedekah minimal setengah dinar (satu dinar sekira 4,45 gram emas).

وتقدم قبيل كتاب الصلاة أنه يندب لكل من ارتكب معصية أن يتصدق بنصف دينار

Artinya, “Sudah lewat sebelum kitab shalat bahwa orang yang melakukan maksiat dianjurkan untuk bersedekah sebanyak satu dinar,” (Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 417).

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x