Inilah Mahar Paling Baik Menurut Islam, Mas Kawin Tidak Boleh Dibawah 42 Ribu

- 3 Desember 2022, 12:10 WIB
Inilah Mahar Paling Baik Menurut Islam, Mas Kawin Tidak Boleh Dibawah 42 Ribu
Inilah Mahar Paling Baik Menurut Islam, Mas Kawin Tidak Boleh Dibawah 42 Ribu /Antara Photo

KILAS KLATEN - Dalam sebuah pernikahan, mahar atau yang disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah nikah.

Dalam agama Islam, mahar adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita sebagai bentuk keterikatan dalam hubungan pernikahan dan rasa tulus untuk menghormati perempuan.

Pemberian mas kawin kepada calon pengantin wanita bisa berupa barang, uang, atau jasa. Apapun yang berharga atau dapat dijadikan harga bagi sesuatu atau upah boleh dijadikan mahar.

Mas kawin ini disebut shadaq yang mempunyai arti benar, jujur dan tulus. Di dalam islam sendiri, hukum mahar adalah wajib untuk menyempurnakan pernikahan.

Baca Juga: Viral!! Pasangan Ini Gagal Nikah Karena Calon Mempelai Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ada Maksud Lain?

Mengenai mahar pun sudah tertulis di Al-Qur'aan, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya " Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudia jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

- Lalu berapa Minimal mahar dalam islam?

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa batas minimal mahar tidak boleh dibawah 10 dirham atau Rp41.946,77 Rupiah

Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa mahar paling sedikit adalah tiga dirham atau Rp12.584,03 Rupiah

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 134-136 Munakahat Pernikahan dalam Islam

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x