Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 27 Januari 2023, 08:30 WIB
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV/

KILAS KLATEN – Bagaimana hukum menahan hak orang lain? Bagaimana menunda membayar gaji karyawan? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Dalam ajaran Islam, menahan hak orang lain seperti menunda membayar gaji karyawan termasuk suatu hal yang dilarang Allah Swt. Sebab, hal tersebut termasuk dalam perbuatan zalim.

Seperti diketahui, perbuatan menahan hak orang lain sebagaimana menunda membayar gaji karyawan atau menunda membayar hutang bisa mendatangkan mudharat bagi sesama.

Oleh karena itu, umat Muslim diperintahkan untuk segera memenuhi hak sesama, berbuat baik, serta menjamin keselamatan antar umat manusia.

Baca Juga: Kunci Sukses Menghafal Al-quran, Salah Satunya dengan Paksaan

Lantas bagaimana jika ada seseorang sengaja menahan hak atau menunda memberikan gaji atau upah karyawannya tanpa alasan yang jelas? Dan apakah ada penangguhan yang dibenarkan?

Agar lebih memahami hukum menahan hak orang lain, berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menahan hak orang lain dalam Islam.

Hukum Menahan Hak Orang Lain Menurut Islam

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, menahan hak orang lain termasuk dalam perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah Swt dan Rasul-Nya.

Diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhya Allah mengharamkan atas kamu sekalian: mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (perilaku) menahan dan meminta. Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu banyak bicara, banyak bertanya, serta menyia-nyiakan harta.”

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x