Berdasarkan ayat tersebut menjelaskan bahwa kita boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar. Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum.
-
Merokok
Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menghisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal. Hal tersebut karena merokok adalah sama saja dengan makan dan minum
Sebenarnya, terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya.
Nah, jawabannya adalah tidak batal, karena perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas.
Baca Juga: Hati-Hati! 6 Hal Sepele Ini Bisa Mengurangi Pahala Puasa
-
Muntah
Sama halnya dengan makan dan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa terlebih dahulu. Bagaimana maksud dari muntah yang disengaja? Yakni dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah. Hal tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yakni:
”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
-
Mengeluarkan Mani
Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal itu didasarkan pada hadis berikut:
Dari Ali bin Abi Thalib ra: Rasulullah SAW bersabda: ”Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)
- Berhubungan Seksual
Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan secara sadar tentu saja menyebabkan puasa yang dijalaninya menjadi batal. Definisi dari berhubungan seksual tersebut yakni: