4 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa yang Umat Islam Wajib Ketahui

- 18 Maret 2023, 08:45 WIB
Ilusrasi - Golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa
Ilusrasi - Golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa /andrea piacquadio/pexels

KILAS KLATEN - Siapa sajakah orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan? Simak ulasan berikut, umat muslim wajib tahu!

Puasa adalah rukun islam yang ke 3, dan wajib semua umat islam menjalankan ibadah satu ini. Puasa dilaksanakan dalam 1 tahun sekali dengan berdurasi 1 bulan.

Semua umat muslim wajib menjalankan ibadah ini, puasa adalah menahan rasa lapar, haus, hawa nafsu dan segala hal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-qur’an.

Setelah kita ketahui penjelasan mengenai rukun, syarat wajib, syarat sah yang harus umat muslim ketahui, hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Maka dari itu kita harus menjalankan ibadah puasa ini dengan khidmat dan penuh dengan keikhlasan dalam menjalankan ibadah.

Semua anak-anak sangat bersemangat untuk ikut menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh, meskipun masih belajar kita harus memberi perhatian lebih kepada mereka yang masih belajar. Namun, perlu diketahui pula bahwa ada beberapa golongan orang yang diberikan pengecualian untuk tidak berpuasa, khususnya bila puasa dianggap memberatkan mereka secara fisik. Adapun golongan yang diperbolehkan tidak puasa diantaranya.

Baca Juga: Hati-Hati! 6 Hal Sepele Ini Bisa Mengurangi Pahala Puasa

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

  1. Orang yang Sakit

Orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus mengqadha puasanya atau menggantinya di hari lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 :

"Dan barangsiapa sakit atau berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x