Tata Cara Ziarah Kubur, Hukum Serta Doanya Sesuai Sunnah

- 19 Maret 2023, 19:06 WIB
 Ilustrasi makam, ziarah kubur.
Ilustrasi makam, ziarah kubur. /Pixabay/drippycat/

KILAS KLATEN - Menyambut bulan Ramadhan, sebagian umat Muslim di Indonesia biasanya melakukan ziarah kubur ke makam sanak saudara atau orang tua yang telah berpulang sebelumnya.Simak hukum, tata cara hingga doa ziarah kubur di bawah ini.

Kegiatan ziarah makam ini sudah menjadi tradisi terutama masyarakat jawa dan banyak dilakukan dalam jangka waktu seminggu sebelum masuknya bulan suci Ramadhan. Mereka biasa menyebut sebagai nyekar, arwahan atau munggahan.

Tradisi ziarah ini memiliki nilai yang sangat berarti, yakni mengirimkan doa kepada sanak saudara atau orangtua yang telah meninggal dunia. Kita berharap dengan doa yang kita panjatkan, mereka akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di alam baka.

Selain itu, ziarah kubur juga menjadi momen untuk merenung dan mengingatkan kita tentang hakikat kehidupan dan kematian. Dalam kehidupan yang sementara ini, kita perlu selalu mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat.

Melalui ziarah kubur, kita diingatkan untuk senantiasa berbuat baik untuk diri sendiri dan orang lain. Kita diajak untuk lebih introspeksi diri dan memperbaiki perilaku agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Lalu bagaimana hukum ziarah kubur?

Baca Juga: Adab Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan yang Perlu Anda Pahami

Hukum Ziarah Kubur

Dilansir Kilas Klaten dari laman NU Online dalam Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Kemudian, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa ziarah kubur merupakan sunah, yang artinya jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak apa.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x