Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan, Hukum dan Adabnya Menurut Islam

- 20 Maret 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi-ziarah kubur
Ilustrasi-ziarah kubur /Freepik.com/yoyoherp/

KILAS KLATEN - Saat menjelang bulan Ramadhan, banyak sekali tradisi yang biasa dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan penuh berkah ini, seperti makan bersama, silaturahmi, hingga tak ketinggalan satu kebiasaan unik yang lumrah dilakukan masyarakat Indonesia, yakni ziarah kubur.

Tradisi ziarah kubur sebelum Ramadhan atau kerap disebut nyekar menjadi cara bagi masyarakat untuk mengenang dan mendoakan anggota keluarganya.

Mengunjungi pemakaman sebenarnya tidak hanya dilakukan di negara Indonesia saja. Faktanya, hampir seluruh kebudayaan di dunia memiliki ritual nya tersendiri untuk menghormati leluhur yang telah meninggal, dengan diiringi pemanjatan doa serta beberapa kegiatan lainnya.

Dengan mengingat kematian, berkontemplasi mengenai kematian merupakan salah satu hal yang dapat mendorong kita menjalani hidup dengan sepenuh hati, dan beribadah dengan lebih giat.

Manusia menjadi termotivasi untuk menjaga hubungan baik dengan orang disekitarnya, mengerjakan aktivitas semaksimal mungkin dan mensyukuri waktu bersama orang tercinta. Adapun apa hukum dan adab ziarah kubur dalam islam? Simak penjelasan berikut!

Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur, Hukum Serta Doanya Sesuai Sunnah

Hukum Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan

Menjadi hal yang lumrah dilakukan, siapa sangka ziarah kubur menjadi ritual yang awalnya diharamkan. Hal ini dikarenakan banyak orang dahulu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti berteriak, memukul badan, dan menangis berlebihan.

Selanjutnya, hal ini dibatalkan (mansukh) oleh Rasulullah SAW lalu dijadikan suatu anjuran yang disunnahkan. Salah satu hikmahnya adalah mengingatkan kita kepada orang tercinta yang telah menghadap Tuhan.

Dengan kata lain, melakukan ziarah kubur hukumnya sunnah alias bukan sebuah keharusan. Nabi Muhammad SAW pun mengingatkan bahwa ziarah kubur tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Jadi, ziarah kubur sebelum Ramadhan maupun sesudahnya diperbolehkan, karena memang tidak ada batasan waktu untuk melakukannya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x