KILAS KLATEN - Di era perkembangan zaman ini, agama Islam mulai menjadi asing meskipun dalam umat islam nya sendiri, mengapa begitu? Karena saat ini sudah marak dan terlihat bebas dalam melakukan sesuatu, seperti kebanyakan orang terkhusus nya wanita yang mulai tidak menutup aurat, padahal aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, terkecuali telapak tangan dan wajah.
Sama seperti halnya pacaran, pernahkah kamu mendengar perkataan seseorang yang bertanya “ gimana mau nikah? Makannya pacaran”, pasti diantara kalian tidak aneh dengan pertanyaan tersebut, termasuk saya.
Mungkin, pada zaman sekarang ini kita memasuki akhir zaman, dimana apa-apa yang dilarang menjadi sebuah tren yang harus dilestarikan.
Sudah tidak asing lagi melihat anak-anak remaja bergandengan tangan, baik di sekolah maupun luar sekolah, mudah ditemukan orang-orang berpacaran di berbagai taman, atau tempat wisata, bahkan anak yang masih duduk di sekolah dasar pun sudah memiliki tambatan hati, atau pacar.
Rasanya seperti hal yang sudah lumrah untuk berpacaran, terkadang pacaran itu kembali kepada didikan orang tua nya semasa mendidik anak.
Baca Juga: Hukum Merayakan Valentine dalam Islam bagi Umat Muslim
Lalu bagaimana, hukum pacaran dalam islam? Dari pada penasaran simak penjelasan berikut.
Hukum pacaran dalam Islam pada dasarnya menjelaskan bahwa orang tidak boleh memiliki kekasih kecuali untuk menikah.