Puasa bisa dikatakan batal jika seseorang merasa ada cairan yang masuk ke anus. Hukum yang berkaitan dengan hal ini diibaratkan seperti halnya seseorang berpuasa kemudian buang air besar.
Saat mengeluarkan feses, posisinya bergeser dan menyebabkan feses yang sudah keluar masuk ke dalam anus. Dengan demikian, hal ini bisa menjadi penyebab batalnya puasa.
“Batas masuknya sesuatu (anus) yang membatalkan puasa adalah ketika melewati bagian yang tidak wajib dibasuh pada saat buang air besar (istinja'). Lain halnya jika benda itu masih berada di bagian yang wajib dibasuh pada waktu senggama, maka tidak boleh membatalkan puasa dengan memasukkan jari (ke dalam anus) untuk membasuh lipatan (kotoran) di dalamnya. itu” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, vol. 6, hal. 443).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air dapat membatalkan puasa jika dirasa ada air yang masuk melalui anus. Wallahu'lam bissawab***