KILAS KLATEN - Ibu hamil kerap dilema dengan kondisi yang dialaminya, terlebih lagi di bulan Ramadhan. Di satu sisi sangat ingin berpuasa karena mendapatkan pahala, tapi di sisi lain juga cukup khawatir dengan keselamatan si buah hati dalam janin jika tidak makan selama belasan jam.
Apalagi seperti yang diketahui, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan. Meskipun ada hal-hal tertentu yang membuat seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Apakah ibu hamil termasuk salah satu dari kriteria tersebut?
Tentang Kewajiban Ibu Hamil Berpuasa
Sejatinya ibu hamil tidak ada kewajiban untuk berpuasa, namun tidak juga dilarang. Hal ini didasarkan dari dalil salah satu hadist yang berbunyi :
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).
Rasulullah SAW juga bersabda :
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui."
Selain itu menurut Prof. Dr Wahbah Az - Zuhaili dalam Kitab Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu ada sembilan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa yaitu menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan, sakit, jihad, lapar, haus, dan hamil.
Baca Juga: Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Berpuasa, Apakah Batal?