Mencicipi Makanan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

- 31 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustras - Mencicipi Makanan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Ilustras - Mencicipi Makanan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? /PIXABAY/Juan Pablo Serrano Arenas

KILAS KLATEN - Di antara perkara yang sering ditanyakan oleh  kalangan ibu rumah tangga adalah mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa.

Pasalnya, untuk memastikan rasa makanan berbuka sesuai yang diharapkan, terkadang ia harus mencicipinya terlebih dahulu.

Namun, ia merasa waswas karena khawatir puasanya batal. Sebenarnya, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa, apakah boleh ?

Menurut para Ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Simak Ketentuannya

Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.

Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan.

Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.

Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.
Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:

Ibnu Abbas berkata: Tidak masalah bagi seseorang untuk  mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanna lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa.

Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan.

Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.

Baca Juga: Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Berpuasa, Apakah Batal?

Akan tetapi alangkah baiknya saat mencicipi makanan, ada baiknya kita serahkan kepada mereka yang memang sudah mengetahui rasa makanan tersebut.

Sehingga untuk mencicipinya hanya dilakukan satu kali dan tidak berulang kali.

Mengutip Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh LTN Nahdatul Ulama, mencicipi makanan adalah makruh hukumnya bagi orang yang berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki hajat.

Makruh berarti perbuatan yang lebih baik tidak dikerjakan.

Mengutip salah satu ceramah dari Ustad Abdul Somad, ia mengatakan bahwa lebih baik kita menambahkan kembali bumbu saat berbuka puasa jika memang masakan yang kita masak terasa kurang pas bumbunya daripada harus mencicipinya saat kita dalam keadaan berpuasa.***
 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x