Ingat! Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa

- 31 Maret 2023, 18:45 WIB
IlustrasiIngat! Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa
IlustrasiIngat! Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa /iStock

KILAS KLATEN - Pernahkah Anda bertanya-tanya apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Puasa termasuk dalam salah satu Rukun Islam.

Oleh karena itu, penting seseorang melakukannya dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Sebagai salah satu bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar.

Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Kedua Puasa Ramadhan Penuh Pengampunan

Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa

Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa batal jika mengalami melanggar syarat -syarat tertentu.

Berikut penjelasan mengenai puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.

1. Makan dan minum dalam keadaan lupa

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barang siapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” ([1])

2. Jimak dalam keadaan lupa

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa terdapat tiga pendapat ulama berkaitan masalah ini:

Pertama: Tidak wajib mengqada dan tidak wajib membayar kafarat. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah([2]) dan Imam Syafi’i([3]).

Kedua: Harus mengqada saja. Ini adalah pendapat Imam Malik.([4])

Ketiga: Harus mengqada dan kafarat. Ini adalah pendapat masyhur dari Imam Ahmad.([5])

Syaikhul Islam merajihkan pendapat pertama.([6]) Dan inilah pendapat yang kami pilih. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَلَا كَفَّارَةَ

“Barang siapa berbuka di bulan Ramadan karena lupa maka tidak ada qada dan kafarat baginya.” ([7])

Dalam hadits ini disebutkan secara umum “Barang siapa berbuka”, dan jimak termasuk salah satu yang membuat orang berbuka dari puasanya. ([8])

Kias terhadap orang yang makan dan minum karena lupa.([9])
 
Baca Juga: Imsak di Klaten Jam Berapa? Berikut Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Jumat, 31 Maret 2023

3. Ihtilam/mimpi basah

Ihtilam adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang untuk menghindarinya. Juga kita ketahui bahwasanya Allah ﷻ tidak akan membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Allah ﷻ berfirman,

﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dengan demikian, para ulama memfatwakan bahwa ihtilam tidak menyebabkan puasa seseorang menjadi batal. Al-Mawardi mengatakan hal ini sebagai ijmak,

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ وَغَيْرُهُ وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّهُ إنْ احْتَلَمَ فِي اللَّيْلِ وَأَمْكَنَهُ الِاغْتِسَالُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَمْ يَغْتَسِلْ وَأَصْبَحَ جُنُبًا بِالِاحْتِلَامِ أَوْ احْتَلَمَ فِي النَّهَارِ فَصَوْمُهُ صَحِيحٌ

“Al-Mawardi dan lainnya berkata, ‘Umat telah ijmak/sepakat bahwa seseorang jika ihtilam di waktu malam, dan memungkinkannya untuk mandi namun dia tidak mandi, sehingga dia menjadi seorang yang junub di waktu pagi, atau dia ihtilam di waktu siang, maka puasanya sah.” ([10])

4. Menelan apa yang ada di sela gigi

Ibnul Mundzir berkata,

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَن لا شيءَ علَى الصَّائمِ فِيْمَا يَزْدَرِدُهُ مِمَا يَجْرِيْ مَعَ الرِّيْقِ مِمَا بَيْنَ أَسْنَانِه، فِيْمَا لَا يَقْدِرُ عَلَى الامْتِنَاعِ مِنْهُ

“Para ulama ijmak/sepakat bahwa tidak mengapa bagi orang yang berpuasa terhadap sesuatu di sela giginya yang tertelan bersama air liur, di mana dia tidak mampu untuk menghindarinya.” ([11])

5. Muntah

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنِ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ , وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ

“Barang siapa yang sengaja menjadikan dirinya muntah, maka wajib mengqada puasanya. Dan barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka tidak wajib qada baginya.” ([12])

6. Menelan air liur

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

لا يُفَطِّرُ ابْتِلاعُ الرِّيقِ إذا لم يَجْمَعْه، بغيرِ خِلافٍ نَعْلَمُه؛ لأنَّه لا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ منه، أشْبَهَ غُبارَ الطّرِيقِ.

“Menelan air liur yang tidak dikumpulkan tidak membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf berdasarkan sepengetahuan kami. Hal ini dikarenakan tidak mungkin untuk menghindarinya, seperti debu yang beterbangan di jalan.” ([13])
 
Baca Juga: Doa Hari ke-9 Puasa Ramadhan, Berikanlah Aku Petunjuk Kepada Ajaran-Mu yang Terang

7. Masuknya debu dan semisalnya ke tenggorokan

An-Nawawi rahimahullah berkata,

اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لَوْ طَارَتْ ذُبَابَةٌ فَدَخَلَتْ جَوْفَهُ أَوْ وَصَلَ إلَيْهِ غُبَارُ الطَّرِيقِ أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ بِغَيْرِ تَعَمُّدٍ لَمْ يُفْطِرْ

“Ulama mazhab kami sepakat bahwa jika ada lalat, debu, dan butiran tepung masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja, maka ini tidak membatalkan.”***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x