Bagaimana Kondisi Sakit yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa?

- 31 Maret 2023, 22:24 WIB
Ilustras - Bagaimana Kondisi Sakit yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa?
Ilustras - Bagaimana Kondisi Sakit yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa? /RODNAE-Productions/Pexels

KILAS KLATEN - Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim yang sudah baligh. Namun dalam kondisi, Allah SWT memberikan keringanan bagi hamba-Nya untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Seperti yang termaktub di dalam Surah Al Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman :

“Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:185)

Dari ayat tersebut diketahui bahwa seseorang sakit yang tidak berpuasa wajib mengganti puasanya sesuai jumlah yang ditinggalkan. Misal, jika tidak berpuasa lima hari maka wajib menggantinya dengan puasa selama 5 hari baik secara berturut-turut maupun tidak berturur-turut.

 Baca Juga: Ingat! Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa

Bagaimana Kondisi Sakit yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa?

Meskipun sakit diperbolehkan tidak berpuasa, tidak serta merta membuat orang sakit pasti boleh tidak berpuasa. Ada kriteris-kriteria penyakit tertentu yang bisa meringankan seseorang yang sakit untuk tidak berpuasa.

Para ulama ahli fiqih memberikan batasan tentang kriteria sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Adapun sakit yang dimaksud adalah sakit yang jika dipaksa puasanya diteruskan, maka akan mengakibatkan penyakit tersebut bertambah parah atau memperlambat masa penyembuhannya.

Jika sakit yang masih tergolong ringan dan tidak membahayakan, maka seharusnya orang tersebut bisa melanjutkan puasanya. Misal ketika tangan seseorang tidak sengaja terkena silet saat menjahit, maka bukan berarti ia harus membatalkan puasanya hanya karena tangannya sakit akibat luka.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x