Sekarang ini masyarakat diberikan kemudahan dengan adanya kalkulator zakat yang dimiliki oleh lembaga penyalur zakat. Untuk zakat mal adalah sebesar 2,5% dari total pendapatan atau kekayaan yang didapatkan.
Jika berjenis pertanian dan tanamannya dikelola menggunakan sumber air yang alami, maka jumlahnya adalah 10%. Apabila melibatkan sumber mata air buatan atau irigasi, maka zakatnya adalah 5%.
Demikian perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang wajib umat muslim ketahui, semoga informasi ini dapat menambah wawasan pengetahuan kamu.***