Beda Niat Puasa Fardhu dan Sunah yang Harus Diketahui

- 31 Maret 2023, 23:15 WIB
Ilustrasi Beda Niat Puasa Fardhu dan Sunah yang Harus Diketahui/Freepik
Ilustrasi Beda Niat Puasa Fardhu dan Sunah yang Harus Diketahui/Freepik /

KILAS KLATEN - Sebagaimana kita ketahui, niat merupakan hal yang wajib dipenuhi bagi siapapun yang hendak melakukan suatu amalan.

Sebab jika seseorang melakukan suatu amal ibadah tanpa berniat terlebih dahulu, apa yang ia lakukan bisa sia-sia karena tidak dianggap.  

Perintah untuk melakukan niat pada awal amal ibadah itu berdasarkan satu hadis populer yang diriwayatkan dari Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab:    عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (( إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى. فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله، فهجرته إلى الله ورسوله. ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها، فهجرته إلى ما هاجر إليه )). رواه البخاري ومسلم  

Artinya, “Dari Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya sahnya suatu amal itu sebab niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi, maka hijrahnya kepada apa yang dia berhijrah kepadanya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).  

Baca Juga: Ingat! Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa 

Termasuk yang harus disertai dengan niat adalah puasa. Sebab niat merupakan salah satu rukun dari ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam ini.

Lafal Niat Puasa: Ramadlana atau Ramadlani?   أركان الصوم إثنان. الركن الأول: النية سواء كان فرضا أم نفلا ... الخ  
 Artinya, “Rukun puasa itu ada dua. Rukun pertama adalah niat, baik itu puasa fardlu maupun puasa sunnah ...” (Hasan bin Ahmad Al-Kaff, At-Taqriratus Sadidah fil Masa`ilil Mufidah, halaman 439).  

Apa Perbedaan Niat Puasa Wajib dan Puasa Sunnah?

Perbedaan niat dalam puasa waijb dan sunnah ini didasarkan pada dua hadits yang masing-masing diriwayatkan oleh Hafsah dan ‘Aisyah:

“Barangsiapa yang belum berniat untuk puasa sebelum datang waktu fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. al-Tirmizi)

“Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin RA, ‘Suatu hari Rasulullah SAW bertanya kepadaku, ‘Apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’, ‘Tidak, kami tidak memiliki apapun.’ Jawabku. Rasul pun mengatakan, ‘Jika demikian, maka aku puasa.’” (HR. Muslim)

Dijelaskan oleh Imam al-Tirmizi bahwa yang dimaksud dalam hadits di atas adalah seseorang tidak dianggap sah dan sia-sia menjalankan puasa Ramadhan, atau puasa wajib lainnya ketika ia tidak mendahuluinya dengan niat yang dilakukan sebelum terbitnya fajar.

Sedangkan untuk puasa sunnah, dibolehkan untuk melakukan niat, baik sebelum atau sesudah fajar. Ini adalah pendapat Imam As-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

Pendapat berbeda diutarakan oleh Imam Malik, menurutnya tidak dianggap sah dan sia-sia ibadah puasa seseorang, baik itu ibadah puasa wajib maupun ibadah puasa sunah, jika ia tidak berniat sebelum terbitnya fajar.

Bertolak belakang dengan pendapat ini, Imam Abu Hanifah sebagaimana dinukil Ibnu Rusyd, justru memperbolehkan seseorang untuk berniat puasa Ramadhan, nazar, dan puasa-puasa sunah setelah terbitnya fajar.

Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Kedua Puasa Ramadhan Penuh Pengampunan

Namun ia mewajibkan berniat sebelum fajar bagi orang-orang yang mengerjakan puasa kafarat.

Terkait bagaimana niat itu dikerjakan, maka menurut Abu Hanifah seseorang diperbolehkan niat untuk menjalankan puasa secara umum tanpa harus menjelaskan puasa yang akan ia kerjakan.

Demikian pula ketika seseorang niat mengerjakan puasa selain Ramadhan, dan ia menggantinya menjadi niat puasa Ramadhan, maka hal ini juga diperkenankan.

Kecuali jika ia seorang musafir, maka ia harus menjelaskan niat dalam puasa yang ingin ia kerjakan.

Bagi Imam Malik, seseorang wajib menjelaskan niat puasa yang akan ia kerjakan, tidak cukup seseorang hanya meyakini bahwa ia akan puasa tanpa menjelaskan niat puasa yang ingin dia kerjakan, khususnya puasa Ramadhan.

Imam As-Syafi’i sebagaimana Imam Malik menganggap bahwa puasa wajib seluruhnya mengharuskan seseorang untuk menjelaskan niat puasa yang ingin dikerjakannya, hal ini didasarkan atas sabda Nabi SAW, bahwasanya segala sesuatu sesuai dengan niatnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x