8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui

- 1 April 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi -  8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui
Ilustrasi - 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui /mart production/pexels
  1. Mualaf

Orang yang  baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu

  1. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

  1. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

  1. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI

  1. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x