Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam

- 23 April 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam /danu hidayatur rahman/pexels

KILAS KLATEN - Rasa suka terhadap orang lain tentu tidak bisa dihindari. Selama kamu menjalani hidup, pasti pernah tertarik dengan seseorang dan bahkan ingin mengenalnya lebih jauh sampai ke tahap yang semakin serius. Tahap serius bisa dikatakan tahapan pernikahan.

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang rasul ajarkan bagi mereka yang sudah mencapai umur dan tentunya memiliki calon. Menikah bisa disebut dengan ibadah paling panjang, karena hanya terjadi sekali seumur hidup. Memilih calon pasangan untuk menikah juga tidak boleh sembarangan.

Kita harus mengetahui silsilah keluarga, pendidikan, dan bagaimana cara dia bertahan dalam keadaan ekonomi yang mencekik, mendapatkan pasangan yang idealis bukan lah hal yang mudah bagi kebanyakan orang, terlebih bagi mereka yang bertemu dengan cara dijodohkan, jika merasa kecocokan maka akan bersyukur, alih-alih mendapati ketidak cocokan, maka dalam membina keluarga pun tidak akan harmonis.

Namun tak jarang juga , ada beberapa orang yang akhirnya malah tertarik dengan sepupu di keluarga sendiri. Maka dari itu muncul hubungan yang lebih intens dari yang sekadar saudara sepupu, kini bisa menjadi pasangan suami istri.

Lantas, apakah boleh menikahi sepupu dalam ajaran agama Islam? Lalu bagaimana hukumnya menikahi sepupu dari ayah atau ibu? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: 7 Pembahasan yang Wajib Dibahas bersama Pasangan sebelum Menikah

Hukum Menikahi Sepupu

Dijelaskan dalam buku Hello Kids; Yuk, Mengenal Anggota Keluarga oleh Suci Handayani, sepupu adalah anak dari paman atau bibi (dalam sejumlah daerah biasa disebut dengan julukan paklik/bulik atau pakde/bude).

Kalau anak dari paman dan bibi, kamu mungkin bisa memanggilnya kakak. Namun hal ini tergantung dari sejumlah daerah di Indonesia, misalnya kakak laki-laki bisa juga dipanggil dengan mas, aa', akang, abang, atau uda.

Lalu untuk kakak perempuan bisa dipanggil dengan mbak, teteh, ceuceu, atau uni. Sementara jika anak dari paman dan bibi kamu bisa memanggilnya dengan adik, dik, atau dinda.

Dalam agama islam dianjurkan untuk memiliki pasangan dan menikah. Hal ini untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Rasulullah SAW selalu menganjurkan kepada umatnya untuk menikah, sebagaimana dalam sabdanya berikut ini:

Artinya: Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba'at (menikah), maka menikahlah.

Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya. (HR Muslim).

Baca Juga: Lee Seung Gi Mau Menikah, Begini Komentar Lee Min Ho

Dari riwayat tersebut bisa diartikan bahwa umat muslim diharuskan untuk menikah. Namun bukan berarti detikers bebas menikah dengan siapa saja, tetap ada beberapa hukum dalam islam yang harus dipatuhi. Lantas apakah boleh menikahi sepupu?

Sebelum mematuhi tentang aturan menikahi sepupu dalam agama islam, kamu harus mengetahui tentang mahram. Dalam bahasa Arab, mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan beberapa sebab.

Mahram dikategorikan menjadi dua macam yaitu hurmah muabbadah (haram selamanya) dan hurmah muaqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Untuk kategori hurmah muabbadah atau haram selamanya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak bisa melangsungkan pernikahan yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan ibu persusuan yang sama.

Sementara itu, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terlahir bibi dari ibu.

Hal ini sudah ditulis dalam QS. An-Nisa ayat 23 yakni sebagai berikut:

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istri (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

Dari ayat di atas secara tegas dijelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram.

Namun dalam hal apakah boleh menikahi sepupu, Allah SWT menjelaskan pada ayat di atas bahwa saudara sepupu masih boleh dinikahi, karena statusnya bukan mahram.

Hanya saja masih banyak masyarakat yang menganggap menikahi sepupu bukanlah hal yang umum, karena mereka beranggapan sepupu masih saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

Baca Juga: 5 Tips Investasi untuk Pasangan Menikah Supaya Lancar Hingga Hari H

Namun jika kembali dalam hukum islam, menikahi sepupu bukanlah mahram jadi diperbolehkan.

Apabila kamu masih bertanya-tanya apakah boleh menikahi sepupu dari ayah atau ibu, jawabannya adalah boleh.

Sama seperti penjelasan di atas, perempuan yang haram dinikahi karena memiliki hubungan kekerabatan yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.

Begitu juga dengan sebaliknya, bagi perempuan haram hukumnya bagi mereka untuk menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya. Dengan begitu, menikahi sepupu baik dari ayah atau ibu diperbolehkan dalam islam.

Kesimpulannya, apabila menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahan tersebut batal. Bahkan jika pernikahan tersebut dilanjutkan dengan terpaksa maka dapat mengakibatkan hal yang lebih berat ke depannya.

Nah itu dia  penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam agama islam. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah