Kementerian Kominfo Ancam Blokir ChatGPT, Jika Tak Terdaftar di PSE

- 27 Maret 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Kementerian Kominfo Ancam Blokir ChatGPT, Jika Tak Terdaftar di PSE
Ilustrasi Kementerian Kominfo Ancam Blokir ChatGPT, Jika Tak Terdaftar di PSE /Gatesnote

KILAS KLATEN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir aplikasi ChatGPT karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Kemkominfo tidak menegaskan aplikasi chat GPT yang dimaksud. Apakah Chat GPT OpenAI atau aplikasi pihak ketiga yang menyediakan layanan chat GPT.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa ada satu jenis aplikasi ChatGPT yang telah diidentifikasi sebagai PSE.

Aplikasi tersebut harus mendaftarkan diri ke Kominfo agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Pengertian PSE

PSE merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kominfo kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia.

Sistem elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Baca Juga: ChatGPT Hadir Di Layanan Terkelola Microsoft Yang Didukung Oleh Azure

Apa Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat?

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan ?

Ada pun berbagai sistem elektronik yang wajib di daftarkan PSE yang merupakan portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet dan dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Baca Juga: OpenAI Luncurkan API untuk ChatGPT

Apa Saja Persyaratan untuk Pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik.

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Manfaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
 
Baca Juga: Mengenal ChatGPT, Teknologi Chat Berbasis Artificial Intelegence dari Open AI

Manfaat bagi PSE yang terdaftar:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://pse.kominfo.go.id

2. Lebih dipercaya masyarakat

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Manfaat bagi Masyarakat
1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://pse.kominfo.go.id

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x