Asisten rumah tangga (ART), Susi yang bekerja untuk keluarga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terancam pidana. . Ancaman pidana tersebut berkaitan dengan kesaksian yang disampaikan Susi pada saat persidangan. . Susi hadir sebagai saksi untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. . Selain Susi, ada 11 orang lainnya yang juga menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. . Persidangan yang melibatkan para saksi tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. . Christina Kasih Nugrahaeni/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN .