Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi Karena Pemerkosaan

- 26 November 2022, 08:30 WIB
Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi Karena Pemerkosaan
Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi Karena Pemerkosaan /CPOPHOME

KILAS KLATEN - Pada tahun 2021, Kris Wu terlibat dalam serangan seksual dan tuduhan pelecehan oleh Du Meizhu. Korban lain yang diduga, seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat, maju untuk menuduhnya melakukan kekerasan seksual.

Setelah pihak Kris Wu, pada 18 Juli 2021, membantah klaim tersebut, kejaksaan menyetujui penangkapannya setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum.

“Kejaksaan Rakyat Beijing Chaoyang menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan sesuai dengan hukum. Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan,” Kantor Kejaksaan Chaoyang.

Baca Juga: Idols K-Pop yang Juga Merupakan Fans Berat K-Pop Idol Lainnya

 Usai persidangan, media China merilis hasil persidangan. Terungkap bahwa Kris Wu akan mendapatkan 11 tahun dan enam bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan dan tambahan satu tahun dan sepuluh bulan penjara untuk kelompok tidak bermoral.

“Pada pagi hari tanggal 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Rakyat Chaoyang Beijing mengambil keputusan mengenai kasus pemerkosaan dan ketidaksopanan kelompok untuk terdakwa Kris Wu. Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu divonis 11 tahun 6 bulan penjara plus deportasi. Atas perbuatan tidak senonoh kelompok, ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi,” pengadilan Tinggi Beijing.

Baca Juga: Hampir 5 Tahun Berlalu, Bagaimana Kabar Para Member MIXNINE Sekarang?

Mereka juga merinci rincian kasus tersebut, mengungkapkan sejauh mana tuduhan bahwa Kris Wu diadili, termasuk tuduhan pemerkosaan dan tindakan tidak bermoral.

“Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu secara paksa melakukan hubungan seks dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa menahan diri. Pada 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan perbuatan tidak senonoh secara berkelompok di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk,” pengadilan Tinggi Beijing.

Dalam sambutan penutup, publikasi menjelaskan bahwa mereka menghukumnya sesuai dengan itu.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x