Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Cs, Bakal Segera Sidang?

16 September 2022, 13:50 WIB
Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Cs, Bakal Segera Sidang? /Pixabay/Daniel Bone

KILAS KLATEN - Kasus penyelidikan perkara kematian Brigadir J belum usai. Kini Kejagung telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

Setelah selesai dilakukanya perbaikan atas petunjuk jaksa penuntut umum, kini Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan kembali berkas kasus tersebut pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

“Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ucap Agnes Triani seperti dilansir oleh KilasKlaten.com dari Antara.

Selain itu, Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes Triani mengatakan sebelum berkas dilimpahkan kemsbali, pihak jaksa peneliti telah melakukan koordinasi atas tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik, kemudian berkas masuk dan kami sedang teliti,”.

Baca Juga: Putri Candrawathi Pinjam Nama Ajudan Ferdy Sambo untuk Buka Rekening Bank

Selanjutnya berkas yang telah masuk akan diterima oleh JPU dan dilakukan penelitian kembali atas kesesuaiannya dengan petunjuk yang telah diberikan oleh penyidik.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan menyatakan lengkap. Namun, apabila belum terpenuhi maka kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” kata Agnes.

Meskipun telah menerima berkas kelima tersangka tersebut, pihak Kejagung masih harus melakukan pendalaman.

Pasalnya, harus ada syarat yang dipenuhi sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf pada 19 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Hasil Tes Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Dibuka ke Publik, Ternyata Ini Alasannya

Namun setelah dilakukan penelitian selama 14 hari, pihak jaksa penuntur umum menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan telah dikembalikan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.***

 

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler