Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini

11 Oktober 2022, 20:12 WIB
Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini /kemenag.go.id/

KILAS KLATEN - Kementerian Agama atau Kemenag menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi guru agama non gelar dan pengawas pendidikan agama, simak syarat-syaratnya berikut ini.

Selain bagi guru agama non gelar dan pengawas pendidikan agama, 1.000 kuota beasiswa yang merupakan bagian dari program Beasiswa Indonesia Bangkit juga diperuntukkan bagi pengembang teknologi pembelajaran, serta pegawai Kementerian Agama.

Informasi tentang 1.000 kuota beasiswa bagi guru agama non gelar, pengawas pendidikan agama, pengembang teknologi pembelajaran, serta pegawai Kemenag tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Berikut Cara Pendaftarannya

"Untuk angkatan pertama, kami siapkan 1.000 kuota beasiswa non-gelar untuk tahun 2022. Ini menjadi bagian dari program Beasiswa Indonesia Bangkit," ujar Anna Hasbie dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansi Kilas Klaten dari ANTARA.

Anna mengatakan program 1.000 kuota beasiswa non-gelar ini bertujuan untuk memberikan penguatan penguasaan teknologi bagi para penerima beasiswa untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran modern.

Ia menjelaskan ada dua indikator capaian pembelajaran yang diharapkan dari program ini.

Pertama, peserta program memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan memanfaatkan kerangka kerja TPACK (Technology, Pedagogy, and Content Knowledge) untuk merancang dan mengembangkan model pembelajaran modern.

Kedua, peserta program memiliki kompetensi keterampilan literasi teknologi dan sertifikasi penguasaan teknologi pendidikan untuk merancang dan menerapkan pembelajaran modern abad 21.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kemenag Ajak Umat Islam Gelar Shalat Ghaib untuk Korban

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Amrullah mengatakan program perkuliahan ini akan berlangsung selama tiga bulan.

Biaya SPP serta Sertifikasi L1 dan L2 ditanggung oleh Program Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama.

"Setiap bulan, peserta program akan mendapat beasiswa berupa biaya hidup sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah dan bantuan biaya paket data sebesar seratus lima puluh ribu rupiah," katanya.

Menurutnya, evaluasi peserta dilakukan setiap akhir bulan untuk melihat tingkat keaktifan dan pencapaian.

Jika tidak memenuhi minimal 70 persen maka beasiswa akan dihentikan dan diberikan sanksi administratif.

Pelaksanaan program beasiswa non-gelar ini bekerja sama dengan Pradita University. Pendaftaran beasiswa dibuka secara online dari 10 sampai 21 Oktober 2022 melalui https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/login.

Baca Juga: Tujuan Program Merdeka Belajar, Kepala BSKAP: Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Seleksi administrasi dan asesmen dilakukan 22 hingga 24 Oktober 2022 dan akan diumumkan hasilnya pada 25 Oktober 2022.

Adapun kriteria peserta dan persyaratannya adalah sebagaimana berikut ini.

1. Persyaratan Umum

Peserta Program yang dapat menerima Beasiswa Indonesia Bangkit Program Non-Gelar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Pegawai Kementerian Agama;

c. Mendapat Izin dari pimpinan tempat tugas;

d. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari APBN, APBN, dan sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit baik Program Gelar atau Program Non-Gelar lainnya;

e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

2. Persyaratan Khusus

a. Guru Pendidikan Agama

- Terdaftar sebagai Guru Pendidikan Agama pada aplikasi SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar Aktif;

- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain;

- Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pendaftar.

b. Pengawas Pendidikan Agama

- Terdaftar pada SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar seluruh guru binaannya aktif;

- Memiliki sertifikat Diklat Pengawas;

- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain;

- Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Festival PAI, Pendaftaran Dibuka Hingga 14 September 2022

c. Pengembang Teknologi Pembelajaran

- JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kementerian Agama;

- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain;

- Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan.

d. Pegawai Kementerian Agama

- Pegawai Kementerian Agama (Staff/Pelaksana pada Bidang Pendidikan Agama);

- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK

- maupun dari instansi lain;

- Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Jelang Hari Santri 2022, Kemenag Akan Gelar Pekan Budaya dan Pameran Seni Pendidikan Al-Qur’an

Program perkuliahan direncanakan akan berlangsung 7 November 2022 hingga 28 Januari 2023. Mekanismenya melalui belajar mandiri dan daring.***

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler